“Sipol memuat berkas-berkas tingkat DPP yang diunggah oleh masing-masing partai politik,” jelas Anang.
Dian Purnawan menambahkan bahwa masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang diusung oleh partai politik akan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
“KPU Banyuwangi hanya bertugas menerima pendaftaran dan berkas calon. Proses verifikasi keabsahan berkas akan dilakukan pada masa penelitian berkas,” tegas Dian.
KPU Banyuwangi telah mengeluarkan pengumuman masa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024 sejak 24 hingga 26 Agustus 2024, menyesuaikan dengan putusan MK terbaru. “Mengingat DPT Banyuwangi melebihi 1 juta pemilih, partai politik pengusung calon harus memenuhi ambang batas 6,5 persen suara pada Pemilu,” lanjut Dian.
Edi Saiful Anwar, Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, menjelaskan bahwa pasangan calon yang lolos seleksi administrasi akan menjalani pemeriksaan kesehatan.
“KPU Banyuwangi telah menjalin kerjasama dengan RSUD Dr. Saiful Anwar Malang untuk pelaksanaan pemeriksaan kesehatan,” ujarnya.
Mengenai peliputan selama masa pendaftaran, Enot Sugiharto dari Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Banyuwangi menyatakan bahwa akses bagi pekerja pers akan lebih dipermudah.
“Berbeda dengan sebelumnya di mana liputan dilakukan dari balik jendela, kali ini kami memberikan akses masuk ke Aula Demokrasi KPU Banyuwangi yang menjadi lokasi pendaftaran dan penyerahan berkas. Para jurnalis dipersilakan masuk ruangan secara bergantian dengan tetap menjaga ketertiban,” pesannya.










