Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi mengintensifkan persiapan menjelang tahapan penerimaan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi untuk Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024. Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024.
Sebagai bagian dari persiapan, KPU Banyuwangi mengadakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Banyuwangi.
Rakornis ini dihadiri oleh Komisioner KPU Banyuwangi, termasuk Anang Lukman Afandi, Edi Syaiful Anwar, dan Mohammad Qowim. Sedangkan Forkopimda terdiri dari perwakilan Pemerintah Kabupaten, Kapolresta, Dandim, Danlanal, Kepala Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Bawaslu.
Rakornis ini bertujuan menyamakan pemahaman semua pihak terkait pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banyuwangi, terutama setelah terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70 yang mengubah norma dalam syarat pencalonan.












