“Cuma tidak diatur per TPS maupun Desa/Kelurahan dibacakan urut mulai dari PPWP selesai per desa/kelurahan atau mulai PPWP sampai DPRD kabupaten tuntas. Akhirnya PPK, para saksi dan Panwascam melakukan kesepakatan terkait metode yang digunakan di kecamatan,” imbuh Ari.
Dengan adanya perbedaan metode yang digunakan sehingga kecepatan rekapitulasi dan selesainya berbeda. Dinamika yang terjadi di masing-masing kecamatan juga tidak sama.
Ari mengungkapkan ada yang saksi dan pengawas memiliki data selisih yang mengharuskan menghitung ulang surat suara dan ada juga yang tidak mengulang menghitung surat suara. Kalau menghitung ulang surat suara tentunya waktu rekapitulasi yang dibutuhkan menjadi lebih lama.
“Harapan kami tentunya rekapitulasi berjalan lancar dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Segala permasalahan sudah dibahas dalam rekapitulasi tingkat kecamatan. Sehingga harapan kami di tingkat kabupaten tinggal membacakan dan menyandingkan data yang ada agar lebih cepat selesai,” tambah Ari.
Adapun potensi permasalahan yang terjadi lanjut Ari beberapa laporan yang masuk ke KPU Banyuwangi terkait dengan terjadinya kesalahan administrasi, antara lain; salah penulisan, tertukar tempat dan lain sebagainya. Salah satu penyebabnya adalah faktor kelelahan dari petugas .
”Meskipun kita sudah berupaya sebaik mungkin tetapi saksi dan pengawas kan punya data sehingga kita menyandingkan data tersebut. Apabila terjadi selisih dicari pangkal selisihnya dengan mengacu pada C hasil plano yang ada di tiap-tiap TPS,” pungkas Ari.









