Jakarta, seblang.com – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) nomor: 03/Mou/AMSI/1/2024 dan nomor 2/PR.07-NK/01/2024 tentang pelaksanaan Cek Fakta dalam pemilihan presiden, wakil presiden, dan berbagai tingkatan pemilu lainnya.
Menurut Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, tujuan dari kerja sama ini adalah memberikan informasi yang benar agar masyarakat terhindar dari berita bohong (hoaks) selama pemilu.
“Kerja sama ini juga bertujuan untuk memberikan informasi terkait tahapan, program, dan jadwal pemilu yang terpercaya,” tambahnya.










