KPK Tetapkan KS dan EP sebagai Tersangka Dana PEN Situbondo, Geledah Rumah Dinas Bupati dan Kantor DPUP

by -1184 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Mobil yang Dikendarai Penyidik KPK Keluar dari Pendopo Aryo Situbondo


Seperti yang dikutip dari CNN pada Selasa (27/8), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024. Sudah ada tersangka yang ditetapkan.

“Pada tanggal 6 Agustus 2024 telah melakukan penyidikan dugaan TPK berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana PEN serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Kantornya, Jakarta, Selasa (27/8).

Tessa menyampaikan pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun belum bisa disampaikan identitasnya secara gamblang ke publik. Inisial tersangka yaitu KS dan EP.

“Keduanya merupakan penyelenggara negara Pemerintah Kabupaten Situbondo. Terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah dirasa cukup,” kata Tessa.//////

iklan warung gazebo