KPK Tetapkan Desa Sukojati Banyuwangi Jadi Percontohan Desa Anti Korupsi

by -2222 Views

Banyuwangi, seblang.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Desa Sukojati, Kabupaten Banyuwangi sebagai percontohan Desa Anti Korupsi. Hal ini terungkap setelah KPK melakukan penilaian kepada Desa Sukojati sebagai kandidat Desa Anti Korupsi.

Penilaian tersebut dilakukan KPK di Desa Sukojati pada Rabu (12/10/2022). KPK hadir bersama tim dari Kementerian Desa Pembangunana Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna melakukan penilaian terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya anti korupsi. Lima indikator tersebut antara lain, penguatan tata laksana, pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal

“Penilaian ini untuk melihat sejauh mana implementasi dan pembuktiannya. Baik pembuktian fisik berupa dokumen pendukung, maupun pembuktian digital sebagai bentuk transparansi agar masyarakat bisa ikut terlibat dalam pengawasan penggunaan dana desa,” kata Fries Mount, dari KPK RI.

Sebelumnya, KPK telah memilih Desa Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi sebagai satu dari 10 desa di Indonesia sebagai kandidat percontohan Desa Anti Korupsi. KPK lalu memberikan sejumlah pendampingan kepada desa untuk memenuhi kaidah-kaidah desa anti korupsi.

Penilaian Desa Anti Korupsi diawali dengan paparan dari aparatur desa, lalu tim melakukan interview, verifikasi dokumen, dan tinjau lapang ke rumah-rumah warga. Kegiatan tersebut untuk menggali kesaksian warga terkait program-program desa. Seperti, bedah rumah, pembagian BLT, dan masih banyak lainnya.

Hadir dalam penilaian tersebut Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani yang didampingi Inspektorat Banyuwangi Pujo Hartarto. Dalam kesempatan itu, hadir pula tokoh-tokoh masyarakat Desa Sukojati.

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *