Surabaya, seblang.com – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menyebutkan terdapat sejumlah potensi pelanggaran pada Siaran Pemilu 2024 di Jawa Timur. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno dalam Rapat Koordinasi Gugus Tugas yang mengusung tema “Sinergitas Gugus Tugas (Bawaslu, KPU, KPID) dalam Kampanye Pemilu Tahun 2024” (05/02).
Koordinator Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur Dewita Hayu Shinta menyampaikan Rapat Koordinasi Gugus Tugas ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam melakukan pengawasan kampanye di media penyiaran.
“Bawaslu tidak dapat bekerja sendiri untuk melakukan pengawasan terhadap Pemilu. Dengan adanya rapat koordinasi Gugus Tugas ini, diharapkan Gugus Tugas Pengawasan Pemilu mempunyai langkah yang sama apabila terjadi potensi-potensi pelanggaran,” kata Dewita di Grand Inna Tunjungan, Surabaya.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua Tjiptosoewarno menyebutkan setidaknya terdapat lima potensi pelanggaran pada Siaran Pemilu 2024. Adapun potensi pelanggaran tersebut meliputi:
- Kelebihan jumlah tayang/siaran per hari
- Kelebihan durasi tayang/siaran
- Penayangan/siaran iklan di luar jadwal
- Siaran radio tidak berizin
- Penindakan oleh jajaran Bawaslu terhadap lembaga penyiaran
Melihat temuan potensi pelanggaran pada Siaran Pemilu 2024, KPID Jawa Timur mengimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur untuk dapat mematuhi regulasi terkait kampanye, meliputi: Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program SIaran (P3SPS), PKPI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tentang Pengawasan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Umum pada Lembaga Penyiaran, dan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“KPID Jatim sebagai Gugus Tugas berkewajiban mengamankan pemilu 2024 melalui media penyiaran agar proses demokrasi di Indonesia berjalan lancar. Kami menghimbau lembaga penyiaran di Jawa Timur dapat mematuhi regulasi Pemilu yang berlaku,” kata Yosua.
Koordinator Divisi Humas Bawaslu Jawa Timur Dwi Endah menyampaikan bahwa Iklan kampanye harus dilakukan secara berimbang sesuai ketentuan yang berlaku. Dwi Endah menekankan Gugus Tugas akan melakukan pengawasan terhadap iklan kampanye sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Bawaslu RI, KPU RI, KPI Pusat,dan Dewan Pers.
“Pemilu 2024 adalah proses demokrasi, untuk itu kita harus menjaga proses pemilu agar bermartabat,” kata Endah.










