“Sementara, tiga orang lainnya berperan sebagai pengedar atau kurir, yakni RR (23), IR (25), dan HA (21)” jelasnya.
Kemudian barang bukti yang berhasil diamankan adalah narkotika dalam bentuk barang jadi, yakni tembakau sintetis sebanyak 1,2 ton, 25.000 butir pil ekstasi dan 25.000 butir pil xanax.
“Dan masih ada 40 kg bahan baku MDMB-4en-PINACA setara dengan 2 ton untuk produk jadi” tambahnya.
Polisi juga menemukan barang bukti lainnya yaitu zat kimia yang masih bisa digunakan untuk memproduksi 2,1 juta ekstasi. Dan ada juga alat mesin pencampur, mesin pencacah, mesin pencetak, termasuk juga mesin pemanas.
“Kita juga sita satu TV yang digunakan mereka untuk menjadi pemandu. Jadi mereka melaksanakan produksi dipandu dari jauh dengan menggunakan zoom meeting menggunakan TV,” ungkap Kabareskrim.
Tempat ini sudah beroperasi sekitar dua bulan, dan estimasi apabila diuangkan, barang bukti tersebut mencapai Rp143,5 miliar.
Di kesempatan yang sama, Kapolda Jatim Irjen Pol Drs Imam Sugianto, M.Si mengajak dan berpesan untuk warga Kota Malang dan umumnya untuk warga Jawa Timur.
“Ayo kita jogo Jawa Timur, mudah-mudahan hal-hal seperti ini ke depan tidak akan kita temukan,” Kapolda Jatim.









