“Selain itu, untuk mengejar proges kita instruksikan penambahan pekerja yang sebentar lagi datang, juga material jangan sampai putus,” sambung Anggit.
Pasalnya, proyek senilai Rp7 miliar lebih ini seharusnya selesai pada 22 Desember 2023 lalu. Kemudian pihak kontraktor mengajukan penambahan waktu hingga 10 Februari 2024.
Terpisah, menurut Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kabupaten Blitar, Ivong Berttyanto, alasan perpanjangan waktu itu diberikan karena faktor lokasi yang sulit dikerjakan.
Ivong juga mengungkapkan, meski telah diberikan perpanjangan waktu dan sesuai aturan, kontraktor tetap dikenakan sanksi denda keterlambatan.
“Yang jelas ada adendum yang telah disepakati antara Pelaksana, Konsultan Pengawas dan dinas. Selain itu, kontraktor juga dikenakan denda keterlambatan,” jelas Ivong saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon beberapa waktu yang lalu.///////










