Kontraktor di Banyuwangi Pasang Banner di Gedung Eks Wijaya Protes Tunggakan Pembayaran Rp 360 Juta

by -1387 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Sebagai respons, Sulaiman memberikan ultimatum 14 hari kepada kedua perusahaan untuk melunasi hutang mereka. “Jika tidak, kami akan menguasai bangunan ini secara total,” tegasnya.

Di sisi lain, Adit, perwakilan PT BCL selaku pemilik lahan, menyatakan bahwa pihaknya tidak terkait dengan masalah hutang piutang yang diklaim Sulaiman. “Hutang piutang tersebut antara Kontraktor dan PT Intibios. Tidak ada hubungannya dengan PT BCL selaku pemilik aset lahan,” jelasnya.


Adit menambahkan bahwa PT Intibios menyewa lahan dari PT BCL pada tahun 2021 untuk dibangun klinik selama masa pandemi COVID-19. “Namun, klinik tersebut hanya beroperasi sebentar karena pandemi COVID-19 kemudian mereda,” ungkapnya.

Sementara itu, pihak PT Intibios, ketika dihubungi melalui WhatsApp, menyatakan bahwa klinik di Banyuwangi sudah tutup. Mengenai tunggakan pembayaran pekerjaan proyek, mereka berjanji akan menginformasikan lebih lanjut kepada manajemen.///////

iklan warung gazebo