Menurut Maman, dalam proyek ini belum ada pembayaran termin pertama. Penyedia hanya mencairkan uang muka sebesar Rp 1,59 miliar, yang dijaminkan pada Asuransi Askrindo Kediri. Mengantisipasi penghentian proyek dan pemutusan kontrak, pihaknya akan melakukan opname progres serta review fisik yang dilengkapi dengan uji laboratorium sebagai dasar pembayaran.
“Langkah ini penting untuk memastikan pembayaran sesuai dengan progres dan mutu proyek, serta mencegah potensi kerugian negara,” tegas Maman.
Selain itu, langkah lanjutan melibatkan permintaan review dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP), pendapat hukum dari Kejaksaan, serta kajian kelayakan gedung untuk menentukan kelanjutan proyek ini.
Pembangunan gedung perpustakaan ini juga telah diaudit oleh Inspektorat Perpustakaan Nasional pada 27-30 Oktober 2024, yang dipimpin langsung oleh Inspektur Drs. Wahyu Nurhayati, MSi, QIA.
Pada Tahun Anggaran 2024, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Blitar mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp 10 miliar untuk pembangunan gedung ini. Pemilihan penyedia proyek dilakukan melalui lelang terbuka, dengan PT HM Jaya sebagai pemenang kontrak senilai Rp 7.999.209.599,99, atau sekitar 79,99% dari total anggaran.
Proyek ini dijadwalkan rampung dalam 150 hari kerja, mulai 15 Juli hingga 12 Desember 2024. Berdasarkan Keputusan Bupati Blitar Nomor: B/180.05/40/409.1.2/KPTS/2024, pembangunan gedung perpustakaan daerah ini termasuk dalam proyek strategis Kabupaten Blitar tahun 2024.///////










