Konfilik Dualisme di YKWP–PNI Kabupaten Mojokerto, Belum Ada Titik Terang 

by -915 Views
Wartawan: Rachmat
Editor: Herry W. Sulaksono
Kubu Mas'ud sedang menggelar konferensi pers


Mojokerto, seblang.com – Munculnya dua AHU yang sama-sama mengklaim sah secara hukum. Yakni AHU tanggal 10 Maret 2022 versi Mas’ud Susanto selaku Ketua DPD PPNI periode 2022 – 2027 dan AHU tanggal 7 Maret 2022 versi Hartadi selaku mantan Ketua DPD PPNI periode sebelumnya.

Berbagai upaya dan dialog telah ditempuh, Namun kesepakatan mengakhiri konflik dualisme yayasan justru belum menemui titik terang. Hingga konflik tersebut berujung gugutan ke pengadilan.

Konfilik dualisme yayasan ini terjadi setelah Mas’ud Susanto terpilih menjadi Ketua DPD PPNI Kabupaten Mojokerto melalui Musyawarah Daerah (Musda) ke VIII putaran kedua pada 12 Februari 2022.

Menurut  Mas’ud, jika mengacu pada Anggaran Dasar YKWP-PNI yang berhak memutuskan sebagai pembina YKWP-PNI Kabupaten Mojokerto adalah Pengurus Inti DPD PPNI Kabupaten Mojokerto yang anggotanya telah ditetapkan dan disahkan berdasarkan Surat Keputusan DPW PPNI Jawa Timur pada 25 Februari 2022.

“Setelah DPD terbentuk, kita membentuk organ yayasan, kita komunikasi ke notaris, oleh notaris kita diberi persyaratannya,”

Namun ketika DPD PPNI Kabupaten sudah memenuhi persyaratan ke notaris Anggia Ika  pihak pengurus yayasan periode 2016 -2021 dalam hal ini Hartadi, mengubah anggaran dasar YKW-PNI Kabupaten Mojokerto setelah pelantikan DPD PPNI Kabupaten Mojokerto 2022-2027.

“Yang menjadi permasalahan itu, sehingga muncul dua AHU (Adminstrasi Hukum Umum) yang sama-sama mengklaim sah,” katanya kapada sejumlah wartawan, Selasa (12/7/2022).

Akta yang dipegang masing-masing ke dua belah pihak pun dari notaris yang berbeda. Pihak Hartadi menggunakan notaris asal Jember, Amalia Cholily. Dengan munculnya perbedaan akta ini, pihak Hartadi menggugat pihak Mas’ud Susanto ke pengadilan.

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *