“Selain mengamankan ONI berikut BB sabu seberat 12,02 gram, anggota Opsnal Satnarkoba juga mengamankan 2 orang berinisial LIL dan HYU yang secara bersama sama ikut dalam komplotan tersebut,” jelas AKBP Andi Sinjaya.
Selain berhasil mengungkap jaringan narkoba, lanjut AKBP Andi Sinjaya, anggota Opsnal Satnarkoba juga berhasil mengamankan dua pelaku yang di duga mengedarkan pil trex atau obat daftar G.
“Dari tangan terduga, anggota Satnarkoba berhasil mengamankan barang bukti pil trex sebanyak 1.337 butir,” kata Kapolres Situbondo.
Terduga narkoba sabu, sambung AKBP Andi Sinjaya, akan dijerat pasal 114 subsider 112 ayat 1 Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan juga pasal 106 ayat 1 junto pasal 197 subsider 98 ayat 2 juncto 196 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
“Kita akan terus kembangkan kasus narkoba ini. Selain itu, kita juga akan menutup ruang gerak penjudian di Kabupaten Situbondo sesuai dengan atensi Kapolri,” pungkasnya.////












