Lebih lanjut ia mengungkapkan, di samping soal prasarana irigasi, juga mengenai belum tercapainya kesepakatan antara HIPPA di tiga kecamatan yakni, kecamatan Gandusari, Talun dan Selopuro.
Sugianto juga menguraikan, kesepakatan itu antara lain seperti masalah pembagian air, sehingga mengakibatkan kurang terdistribusikannya air dari atas sampai ke bawah, karena banyaknya prasarana yang kurang memadahi di atas, bahkan mungkin karena termakan usia karena rusak, sehingga distribusi menjadi tidak lancar dan tidak merata hingga ke bawah.
“Tadi, Dinas PUPR juga menyampaikan dalam hearing, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan kajian dan ditahun 2023 akan diajukan kepada DPRD untuk dijadikan peraturan daerah,” pungkasnya.///












