Banyuwangi, seblang.com – Komisi 4 DPRD Banyuwangi mempertanyakan keseriusan pemerintah kabupaten (Pemkab) Banyuwangi dalam menangani sampah pasca terjadi penolakan pembuangan sampah di Desa Bangsring Kecamatan Wongsorejo Banyuwangi beberapa waktu lalu.
Menurut Ficky Septalinda, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, kondisi sampah yang sempat menumpuk dan mengganggu di beberapa lokasi menjadi indikator eksekutif kurang serius menangani sampah.
Selanjutnya beberapa wakru salahsatu pimpinan dewan merelakan lahannya untuk menjadi tempat pembuangan sampah. “Dalam hal ini tentunya harus diperjelas bentuk kerjasamanya karena menyangkut mekanisme pemerintahan yang ada strukturnya bukan hubungan perseorangan,” jelas Ficky di Gedung DPRD Banyuwangi.
Dia menuturkan berdasarkan penjelasan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) ijin penggunaan lahan TPA masih terkendala izin dari pemerintah pusat terkait pembebasan status dari lahan sawah dilindungi (LSD). Bahkan beberapa tahun lalu bantuan Kementrian PUPR RI tidak bisa diserap karena terkendala izin lahan.
“Hal ini menunjukkan penangan sampah tidak menunjukkan kinerja yang terkonsep. Kami berharap kepada Bappeda apabila APBD Banyuwangi tahun 2023 yang masih dalam evaluasi dan tidak bisa diotak-atik lagi maka pada perubahan anggaran keuangan (PAK),” imbuh Politisi PDI Perjuangan itu.
Dalam PAK dewan mengharapkan Bappeda bisa mengalokasikan dana yang cukup untuk pengelolaan sampah. Tidak perlu menunggu aliran dana dari luar negeri dan sebagainya.”Kami mendorong kepedulian APBD Banyuwangi dalam penanganan sampah dan dalam rakor dengan mitra kerja sudah kami suarakan!,” tambah Ficky.









