“Hal ini jelas akan sangat mempengaruhi hasil pekerjaan, baik ketepatan waktu maupun finishingnya,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto, juga ikut menyarankan hal yang sama agar ada penambahan tenaga kerja lagi. Alasannya, untuk menghindari potensi keterlambatan waktu pelaksanaan. Selain itu, pihaknya juga mengingatkan kepada kontraktor agar memperhatikan soal teguran-teguran yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) rumah sakit demi kebaikan dan kelancaran bersama.
“Pekerjaan konstruksi yang sedang berjalan bisa saja mengalami progres prestasi yang lambat atau tidak sesuai dengan rencana/kontrak,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjut Sugianto, diperlukan adanya Show Cause Meeting (SCM) dan kemudian surat teguran atau peringatan yang ditujukan kepada kontraktor untuk memperbaiki.
“Setelah tadi kita telusuri sesuai aturan, jika teguran-teguran yang telah disampaikan oleh pihak rumah sakit sampai ke dua kali, maka bisa saja diputus kontrak kerjanya. Itupun melalui beberapa tahapan,” jelasnya.
Di lain pihak, Direktur RSUD Ngudi Waluyo Wlingi, Endah Woro, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kehumasan, Mustiko, di tempat terpisah mengapresiasi kinerja Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang inten dalam hal pengawasan. Pihaknya mengucapkan banyak terimakasih atas keseriusan dalam membantu proses peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Untuk itu, kami senantiasa terbuka atas masukan dan saran-saran dari semua pihak, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi untuk menjadikan RSUD Ngudi Waluyo semakin terpercaya sebagai rumah sakit rujukan,” pungkas Mustiko./////










