Komisi II DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat khusus Bahas Persoalan Pasar Srengat

by -697 Views
Wartawan: Adip
Editor: Herry W. Sulaksono

Surat lain yang perlu disikapi, lanjut Suwondo mengungkapkan, surat permohonan tentang mengkaji ulang pembatasan toko-toko swalayan dengan berbagai macam pertimbangan, seperti iklim investasi dan UMKM bisa terfasilitasi.

“Untuk pengakajian ulang tersebut, perlu kita cermati dengan seksama, tetapi pengawasan Komisi II akan kami laksanakan, termasuk aturan yang tertuang di dalam Perda yang mengatur tentang toko swalayan dan pasar rakyat, terutama soal jarak, jumlah setiap toko setiap kecamatan dan soal space 5 persen untuk UMKM,” jelasnya.

Dijelaskannya, posisi Komisi II berada pada pengawasan tentang pelaksanaan Perda, bukan pada posisi untuk mengkaji ulang terkait Perda tersebut.

“Jadi kami bukan pada posisi mengkaji Perda yang baru itu,” terangnya.

Terkait permasalah itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan daerah lain, khususnya tentang 5 persen untuk ruang UMKM apa sudah dimanfaatkan apa belum, kalau belum kira-kira apa kendalanya.

“Kita akan raker bersama Disperindag, menunggu alokasi waktu yang dirapatkan di Badan Musyawarah,” pungkasnya./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *