Komisi II DPRD Banyuwangi Minta Pemerintah Daerah Intervensi Kebijakan Pertanian, Atasi Perlambatan PDRB

by -5 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono
Ketua Komisi II, Emy Wahyuni Dwi Lestari

Banyuwangi, seblang.com — Komisi II DPRD Banyuwangi meminta pemerintah daerah untuk melakukan intervensi kebijakan secara serius pada sektor pertanian. Langkah ini dinilai penting di tengah melambatnya pertumbuhan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) sektor pertanian yang menjadi penopang utama ekonomi daerah.

Ketua Komisi II DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, menegaskan bahwa perhatian dan dorongan terhadap sektor pertanian perlu ditingkatkan melalui kebijakan anggaran yang tepat sasaran. Hal itu disampaikannya usai rapat kerja pembahasan RAPBD Tahun 2026 bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja.

“Dengan intervensi yang tepat dan komitmen kuat dari pemerintah daerah, tahun 2026 diharapkan sektor pertanian dapat kembali tumbuh optimal, meningkatkan kesejahteraan petani, serta menjaga ketahanan pangan,” ujar politisi Partai Demokrat asal Kecamatan Gambiran, Rabu (5/11/2025).

Menurutnya, di tengah keterbatasan anggaran akibat efisiensi fiskal, Dinas Pertanian Banyuwangi perlu menetapkan prioritas kebijakan berbasis kebutuhan riil petani. Program yang dijalankan harus mampu mengatasi persoalan struktural seperti keterbatasan lahan, minimnya diversifikasi pangan, dan lemahnya pengelolaan pascapanen.

“Kami berharap Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat meninjau kembali alokasi anggaran sektor pertanian 2026, mengingat kontribusi pertanian terhadap PDRB dan penyerapan tenaga kerja cukup signifikan,” tambahnya.

Emy juga menyoroti sejumlah penyebab melambatnya pertumbuhan PDRB pertanian, antara lain belum optimalnya cadangan pangan daerah, minimnya diversifikasi produk, kurangnya pengelolaan hasil panen, keterbatasan lahan produktif, serta masih adanya serangan organisme pengganggu tanaman (OPT).

Selain itu, Komisi II juga menyoroti permasalahan di sektor perkebunan, khususnya terkait alih fungsi komoditas dan pelaksanaan kewajiban plasma oleh perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU).

“Di PT Glen Falloch Glenmore, kami menemukan indikasi ketidakpatuhan serius terhadap regulasi HGU dan kewajiban kemitraan plasma. Ini berpotensi menimbulkan dampak negatif ganda, baik bagi petani maupun pemerintah daerah,” jelasnya.

Terkait hal itu, Komisi II DPRD Banyuwangi mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Pertanian dan instansi terkait untuk melakukan audit kepatuhan HGU secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran berat, sanksi administratif hingga rekomendasi pencabutan HGU harus segera dijatuhkan.

Selain fokus pada sektor pertanian, dalam rapat kerja pembahasan RAPBD 2026, Komisi II juga melakukan evaluasi terhadap Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, serta Dinas Perikanan.

Komisi II menyatakan dukungan terhadap program digitalisasi bantuan sosial (bansos) sebagai langkah menuju pelayanan publik yang cepat, transparan, dan tepat sasaran.

“Kami meminta Dinas Sosial memperkuat sosialisasi dan pendampingan lapangan agar tantangan literasi digital di masyarakat bisa diatasi,” pungkas Emy.//////

iklan warung gazebo