Komisi I DPRD Blitar Gelar Rapat Dengan Pihak Perkebunan Branggah Banaran Terkait Tanah Garapan

by -1098 Views
Wartawan: Adip
Editor: Herry W. Sulaksono

Ia juga menjelaskan, dalam pertemuan tadi pihak Perkebunan Branggah Banaran Desa Sidorejo Doko menyampaikan sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 1996, bahwa perkebunan bilamana menyerahkan lahan kepada pihak diluar kewenangan perkebunan, maka HGU akan dicabut.

“Artinya, pihak perkebunan tidak bisa melepaskan hal itu, namun demikian kami meminta pihak perkebunan untuk mediasi dengan masyarakat seperti apa nanti hasilnya,” jelasnya.

Pihaknya juga berharap apa yang menjadi harapan masyarakat paling tidak diberi sebuah solusi baik agar permasalahan ini tidak berkelanjutan setiap tahun mengajukan permintaan-permintaan garapan yang ada Branggah Banaran.

“Kita di Komisi I harus memperjuangkan masyarakat, tapi disisi lain kita juga harus melindungi pengusaha yang ada di Kabupaten Blitar. Artinya harapan kami agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya./////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *