Ia juga menjelaskan, dalam pertemuan tadi pihak Perkebunan Branggah Banaran Desa Sidorejo Doko menyampaikan sesuai dengan peraturan pemerintah tahun 1996, bahwa perkebunan bilamana menyerahkan lahan kepada pihak diluar kewenangan perkebunan, maka HGU akan dicabut.
“Artinya, pihak perkebunan tidak bisa melepaskan hal itu, namun demikian kami meminta pihak perkebunan untuk mediasi dengan masyarakat seperti apa nanti hasilnya,” jelasnya.
Pihaknya juga berharap apa yang menjadi harapan masyarakat paling tidak diberi sebuah solusi baik agar permasalahan ini tidak berkelanjutan setiap tahun mengajukan permintaan-permintaan garapan yang ada Branggah Banaran.
“Kita di Komisi I harus memperjuangkan masyarakat, tapi disisi lain kita juga harus melindungi pengusaha yang ada di Kabupaten Blitar. Artinya harapan kami agar permasalahan ini dapat terselesaikan dengan baik,” imbuhnya./////












