Sementara, Ketua Umum LDKS PIJAR Banyuwangi, Bondan Madani mengungkapkan pengajuan hearing atau dengar pendapat kepada dewan merupakan tindak lanjut perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi makanan dan minuman (Mamin) Tahuh Anggaran (TA) 2021 yang telah menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial NH oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi pada 22 Oktober 2022.
“Namun fakta di lapangan sampai saat ini yang bersangkutan masih aktif bekerja sebagaimana para ASN lainnya. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan pertanggal 15 November 2022 NH yang awalnya menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dimutasi sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Banyuwangi Nomor:82I.2/4I4/429.204/2022,” ujar Bondan.
Menurut Bondan, demi penegakan supremasi hukum di Banyuwangi LDKS PIJAR meminta kepada DPRD Banyuwangi agar agenda dengar pendapat mendatang menghadirkan Sekda kabupaten Banyuwangi, Inspektorat, BKPP, Polresta dan Kejari Banyuwangi.
Hal tersebut dinilai perlu sebagai tindak lanjut peran dan fungsi dewan sebagai kontrol dan pengawas serta upaya mewujudkan adanya kepastian hukum di Banyuwangi.//////











