Banyuwangi, seblang.com – Komisi I DPRD Banyuwangi menggelar hearing perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi makanan dan minuman (Mamin) Tahun Anggaran (TA) 202i yang diajukan oleh Lembaga Diskusi Kajian Sosial (LDKS) Pilar Jaringan Aspirasi Rakyat (PIJAR) Banyuwangi di Ruang Rapat Komisi I DPRD Banyuwangi pada Jumat (8/3/2024)
Menurut Wakil Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi sekaligus Pimpinan Rapat dengar pendapat, Marifatul Kamila, pihaknya menggelar hearing dengan LDKS PIJAR yang ingin mengetahui perkembangan kelanjutan penanganan dugaan kasus hukum tersangka NH yang sudah lebih dari satu tahun namun belum ada kejelasan sampai saat ini.
Politisi yang akrab disapa Rifa itu menuturkan pihaknya juga ingin melakukan sinkronisasi dan adanya kepastian penegakan supremasi hukum di Banyuwangi.
”Kami pernah menanyakan masalah ini dan memang ada azaz praduga tidak bersalah. Karena statusnya ASN dan belum menerima surat apapun dari Kejaksaan maka ASN-nya tetap jalan,” ujar Rifa.
Selanjutnya dia menambahkan NH yang sebelumnya menjabat Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Banyuwangi sekarang menjadi Staf Ahli Bupati. “Hal ini perlu penjelasan dari eksekutif dasar pemindahan NH menjadi Staf Ahli,” pungkas Rifa.











