Menurutnya, dalam proses hearing ini juga memberikan pemahaman kepada para korban, bahwasanya besaran ganti rugi dalam proses asuransi dihitung berdasarkan golongan kendaraan bukan nilai harga beli kendaraan.
“Asuransi ini bukan ganti untung, tetapi ganti rugi. Jadi besaran ganti ruginya berdasarkan golongan kendaraan bukan nilai harga beli,” jelasnya.
Meski begitu, lanjut Irianto, dalam hearing kali ini sudah ada titik temu, sehingga diharapkan proses asuransi segera dapat terselesaikan.
“Ada 1 yang masih terkendala yang tidak bisa diklaim. Nanti coba saya dampingi bahkan dari pihak ALP menyarankan untuk mencari lawyer,” ujarnya.
Bukannya tanpa alasan, karena korban tersebut masih saja ditekan pihak leasing hingga mendapatkan somasi untuk melunasi kendaraannya yang tenggelam. Padahal dalam proses kredit tersebut, kendaraan telah mendapatkan asuransi namun dipersulit./////











