Tidak berhenti sampai disitu, surat pemberitahuan dan peringatan tertulis juga sudah diberikan. Seperti surat tertanggal 10 Januari 2022 tentang penggunaan dan pemanfaatan Tanah Pemerintah Kabupaten Madiun di Desa Sawahan. Kemudian surat tertanggal 25 Desember 2022 tentang peringatan penggunaan dan pemanfaatan Tanah Pemerintah Kabupaten Madiun.
“Berganti tahun, BPKAD kembali memberikan Surat Peringatan Ketiga pada yang bersangkutan pada 20 Maret 2023. Hingga akhirnya pada tanggal 18 Januari 2024 surat Penyelesaian Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah Pemerintah Kabupaten Madiun kembali dilayangkan kepada yang bersangkutan.” Jelas Rudi secara gamblang.
Seolah menyerah, BPKAD kemudian mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP dengan nomor 000.2/1218/402.203/2024 tanggal 16 April 2024 perihal penertiban pemanfaatan aset Padepokan Seni Kirun.
“Nah kalau sudah bersurat ke Satpol PP tentu ada penegakan hukum, dalam hal ini Perda, karena aset tersebut milik Pemkab Madiun. Bagaimana tindak lanjutnya, silahkan teman-teman Media menanyakan ke BPKAD dan Satpol PP,” kata Politisi Alumnus Universitas Jember tersebut mengakhiri wawancara.
Ditempat terpisah,Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Pemkab Madiun, Didik Harianto saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengaku belum menerima surat yang dimaksud.
“Belum ada surat,kami merasa belum menerima surat itu. Nanti coba kami tanyakan ke staf,” jawab Didik melalui sambungan telepon.
Hal yang sama juga ditegaskan Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah, Danny Yudi Satriawan.
“Belum ada surat masuk Mas terkait hal itu, adanya yang lain dan sudah kami tuntaskan,” Tegas Danny meyakinkan.//////












