‘Kami menginginkan pembangunan RPU di Banyuwangi terealisasi pada 2025, karena melalui Badan Anggaran sudah menyampaikan berkali-kali kepada eksekutif agar para pelaku usaha unggas tidak terkendala dalam memenuhi kebutuhan pasar di Bali,”ujar Emy.
Sementara Kepala Dinas Pertanian & Pangan Kabupaten Banyuwangi Arief Setiawan mengungkapkan prinsip pihaknya sepakat dengan legislatif kebutuhan Rumah Potong Unggas (RPU) perlu ada di Kabupaten Banyuwangi, dimana untuk memenuhi produk bahan pangan asal hewan yang aman sehat utuh dan halal.
“Penyediaan RPU ini nantinya dapat mengakomodir kebutuhan daging unggas di dalam kabupaten maupun untuk memenuhi luar kabupaten Banyuwangi. Pelaku usaha yang memiliki kepentingan terhadap daging unggas dapat difasilitasi oleh RPU nantinya,” ujar Arief.
Lebih lanjut dia menambahkan dengan adanya RPU ini pula maka masyarakat akan mendapatkan produk daging yang sesuai persyaratan dimana nantiya RPU memiliki sertifikat NKV sebagai sertifikat hygiene dan sanitasi maupun halal sebagai jaminan kepada masyarakat.












