Banyuwangi, seblang.com – Komisi 2 DPRD Kabupaten Banyuwangi mendorong pemerintah daerah untuk membangun Rumah Potong Unggas (RPU) yang memenuhi syarat sebagai upaya membantu para pelaku usaha daging unggas yang memasok kebutuhan daging unggas di Bali.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Komisi 2 DPRD Banyuwangi Emy Wahyuni Dwi Lestari, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Pertanian & Pangan dan perwakilan pelaku usaha ternak unggas di Ruang Rapat Komisi 2 DPRD Banyuwangi pada (Kamis, 28/11/2025).
Menurut Emy, selama ini para pelaku usaha unggas Banyuwangi tidak bisa mengirimkan daging ayam dan unggas ke Bali karena belum bisa mendapatkan sertifikat Nomor Kontrol Veteriner (NKV) yang dikeluarkan Dinas Peternakan Provinsi.
Adapun salah satu syarat Dinas Peternakan Provinsi mengeluarkan sertifikat NKV adalah apabila kabupaten/kota sudah memiliki RPU yang memenuhi syarat.
Karena Banyuwangi belum memiliki RPU sehingga para pelaku usaha pengiriman daging unggas tidak bisa bekerja karena kendala sertifikat NKV dan tidak bisa lagi mengirim daging unggas ke Bali.











