Komentar Yunus Harimau Blambangan tentang Perbedaan Vonis Hakim dengan Eksekusi Jaksa Kasus Geng Motor Salvador Muncar Banyuwangi : “Ini Bentuk Kriminalisasi”

by -139 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono

Banyuwangi, seblang.com – Aktivis M Yunus Wahyudi berjuluk Harimau Blambangan mengecam keras perbedaan antara vonis hakim dan eksekusi jaksa dalam kasus penganiayaan yang melibatkan geng motor Salvador di Muncar Banyuwangi.

Yunus mendatangi Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jumat (14/3/2025) untuk mempertanyakan mengapa terdakwa berinisial RH dieksekusi dengan masa hukuman 1 tahun 8 bulan, padahal putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi pada 25 Februari 2025 menetapkan hukuman hanya 1 tahun.

“Saya datang ke kejaksaan ini menanyakan terkait surat eksekusi RH yang berbeda dengan putusan hakim. Dalam putusan, RH ini diputus satu tahun, tetapi eksekusinya satu tahun delapan bulan,” ungkap M Yunus dengan nada geram di Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Aktivis yang mengaku telah tiga kali dipenjara sebagai pembela rakyat ini menegaskan bahwa kesalahan ini bukan sekadar masalah administratif. “Ini bentuk daripada kriminalisasi atau mungkin kesalahan yang dilakukan oleh kejaksaan. Kesalahan ini sangat merugikan pihak terdakwa dan masyarakat,” tegasnya.

Yunus menjelaskan dampak serius dari inkonsistensi tersebut terhadap proses pembebasan terdakwa. “Harusnya dia menjalani satu tahun bisa dapat CP (Cuti Bersyarat). Kalau 1,8 tahun dia akan menjalankan PB (Pembebasan Bersyarat), yang artinya bisa menjalani sampai empat belas bulan atau satu tahun penuh. Vonis daripada satu tahun ditulis eksekusi menjadi 1,8 tahun,” ungkapnya.

Meski tidak diminta secara langsung oleh keluarga terdakwa, Yunus menegaskan perannya sebagai aktivis. “Walaupun saya tidak diminta tolong oleh bersangkutan orang tuanya, karena kami sebagai aktivis kontrol yang ada di Banyuwangi ini tetap membela rakyat. Tetap ini adalah wilayah hak-hak kami untuk membela siapapun yang terdiskriminasi,” ujarnya dengan tegas.

Yunus pun menyerukan dengan tegas kepada para penegak hukum. “Saya meminta kepada kajari Banyuwangi atau jaksa seluruh Indonesia dan hakim seluruh Indonesia, jangan sampai salah antara vonis dan eksekusi. Penjara ini (penghuninya) sangat banyak. Bagi saya penjara adalah surga, tetapi bagi yang lainnya mungkin sebaliknya, mereka akan berpikir panjang, apalagi orang tuanya kehilangan anak yang harusnya menjalani setahun.”

iklan warung gazebo