Seorang aktivis senior Banyuwangi, Halili Abdul Ghani, S.Ag., M.Ag. mengatakan bahwa tenaga honorer bukan ASN, tidak diangkat melalui mekanisme kepegawaian negara, dan tidak terikat PP Disiplin PNS. Artinya, penggunaan pasal tersebut terhadap Lia bukan hanya tidak relevan, tetapi juga tidak sah secara regulasi. Langkah ini dinilai melampaui batas kewenangan, mengaburkan posisi honorer, sekaligus membuka ruang kesewenang-wenangan dalam pembinaan tenaga pendidikan.
“Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi perlu tahu. Mohon maaf! Ini bukti ketololan kepala sekolah yang melakukan kesewenangan-wenangan terhadap anak buahnya. Memberlakukan aturan perundang-undangan atau peraturan pemerintah, tidak pada tempatnya,” seru Halili.
“Apalagi Lia ini sudah mengajar selama 4 tahun sebagai guru honorer dan belum masuk dapodik. Bisa dikatakan dzalim kepala sekolah ini,” tambahnya.
Menurutnya, komentar Lia tidak mengandung unsur penghinaan atau serangan personal. Ia hanya menanyakan isu lingkungan yang menjadi perhatian publik. Namun pertanyaan sederhana itu justru dibingkai seolah sebagai tindakan indisipliner.
Dalam BAP pun, Lia menegaskan bahwa ia hanya menjalankan hak dasar sebagai warga. “Sebagai warga Banyuwangi dia berhak mempertanyakan keadaan Banyuwangi,” tegas Halili.
Terlebih, kata Halili, keberadaan tambang emas tumpang pitu tidak memiliki kontribusi besar terhadap peningkatan PAD Banyuwangi. “Fakta sampai detik ini kontribusi tumpang pitu terhadap PAD Banyuwangi masih belum ada. Maka dari itu masyarakat berhak menanyakan, jangan dibungkam dengan cara yang tolol ini,” pungkasnya.//////////









