Banyuwangi, seblang.com – Pemeriksaan terhadap seorang guru honorer di Banyuwangi memicu gelombang kritik setelah ia dipaksa menjalani BAP hanya karena menulis komentar pendek di Instagram Tempo.co yang memuat berita penghargaan untuk Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani.
Yang lebih menggelitik perhatian publik: pemeriksaan itu memakai pasal disiplin Pegawai Negeri Sipil, padahal guru tersebut bukan ASN.
Guru bernama Lia Winarso, tenaga honorer atau guru tidak tetap di SDN 2 Penganjuran, dipanggil dan diperiksa pada 9 Desember 2025 atas instruksi langsung Dinas Pendidikan Banyuwangi.
Komentar Lia di Instagram cukup singkat yakni “tumpang pitu gimana bu Ipuk?”. Komentar sepele tersebut dianggap cukup untuk menjerumuskannya ke ruang pemeriksaan, seolah ia adalah pegawai negara yang berkewajiban mengikuti kode etik ASN.
Dalam BAP yang disusun kepala sekolah yang diterima seblang.com, Lia mengakui ia menulis komentar itu. Ia menjelaskan bahwa pertanyaannya lahir dari keresahan terhadap situasi lingkungan, terutama isu tambang emas Tumpang Pitu yang disebut berpotensi memicu kerusakan ekologis. Mengingat baru-baru ini banjir bandang dahsyat meluluh lantakkan tiga provinsi di Pulau Sumatra, yakni Sumatra Barat, Sumatra Utara, dan Aceh. Korbannya pun tak sedikit yang diperkirakan mencapai seribu lebih.
Lia juga menegaskan tidak men-tag akun bupati dan tidak menyebut nama lengkap pejabat tersebut. Namun alih-alih dianggap sebagai ekspresi keresahan seorang warga daerah, komentarnya justru ditafsirkan sebagai dugaan pelanggaran Pasal 3 huruf f dan Pasal 5 huruf f PP 94/2021, aturan yang secara hukum hanya mengikat PNS. Di titik inilah persoalan menjadi tajam: pemeriksaan terhadap Lia tidak memiliki dasar hukum yang relevan.









