”Untuk pelaku yang berhasil diamankan inisial ‘U’ (21) warga Kecamatan Padang, yang bersangkutan terancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,” kata Kapolsek.
Sementara itu tas korban ditemukan di saluran irigasi sawah Desa Karangsari.
“Pelaku saat ini kami serahkan ke Polres Lumajang untuk proses hukum lebih lanjut,” tukas Kapolsek.
Dilain sisi, Kapolsek Sukodono juga mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri manakala ada peristiwa serupa.
“Serahkan pada petugas, biar hukum yang mengganjar sesuai perbuatannya,” pungkasnya. (*)












