Dalam sosialisasi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memaparkan lima program perlindungan yang tersedia, meliputi Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program-program ini mencakup dua segmen pekerja, yaitu pekerja bukan penerima upah (BPU) dan pekerja penerima upah (PU).
“Kami berharap kerja sama ini ke depannya dapat berkontribusi meningkatkan kesejahteraan seluruh pelaku dan karyawan UMKM toko kelontong serta memberikan efek ganda terkait kenyamanan dalam bekerja dan peningkatan pelayanan toko SRC bagi lingkungan sekitarnya,” tambah Ocky.
Melalui kolaborasi ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen melindungi pelaku usaha kecil dari risiko kerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.////////












