Banyuwangi, seblang.com – Aparat TNI Kodim 0825 Banyuwangi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Rogojampi. Sebanyak 34 paket sabu siap edar seberat 40,11 gram diamankan setelah ditemukan warga di tepi Jalan Raya Dusun Pancoran, Desa Karangbendo, Minggu (7/9/2025) dini hari.
Penemuan berawal dari laporan Ketua RT setempat yang mendengar keributan sekelompok orang di depan rumahnya. Saat itu, salah seorang pengendara motor terjatuh dan meninggalkan sejumlah barang mencurigakan.
Komandan Kodim 0825 Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, S.Sos., M.Han., menyatakan langkah cepat Babinsa, Danramil, dan Pasi Intel Kodim berhasil mengamankan barang haram tersebut sebelum berpindah tangan.
“Kami berhasil mengamankan 34 paket sabu, timbangan, sejumlah uang, serta perlengkapan lain. Seluruh barang bukti sudah diamankan untuk selanjutnya diserahkan ke pihak berwenang yakni Polresta Banyuwangi untuk ditindaklanjuti,” ujarnya saat Press Conference penyerahan barang bukti narkoba jenis sabu kepada Satres Narkoba Polresta Banyuwangi yang disaksikan perwakilan Forkopimda termasuk BNN di Makodim 0825 Banyuwangi, Senin (8/9/2025).
Barang bukti yang diamankan antara lain sabu seberat 40,11 gram yang terdiri dari 8 paket sabu dalam plastik kecil dan 26 paket sabu dalam kemasan ranjau, timbangan digital, uang tunai Rp75.000, dua nota pemesan, STNK sepeda motor Yamaha Mio bernomor polisi P 6787 YU, serta berbagai perlengkapan pribadi mulai ikat rambut, sebo hitam, kantong plastik, hingga gunting dan perlengkapan mandi.