Kios PKL Modongan Segera Digusur DPUSDA Jatim, Semua Permasalahan Diserahkan ke Desa dan Pemkab Mojokerto

by -2487 Views
Wartawan: Budi Widayat
Editor: Herry W. Sulaksono
Inilah kios kios PKL di Desa Modongan, Sooko,Mojokerto yang akan diterbkan DPUSDA Jatim bersama Pemkab Mojokerto.

Mojokerto, seblang.com – Setelah sempat menunda penyampaian surat peringatan ketiga (SP3) terkait pembongkaran kios pedagang kaki lima (PKL) di Desa Modongan dan Desa Wringinrejo, akhirnya hari Kamis (06/07/23) dilayangkan.

Petugas gabungan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air (DPUSDA) Jatim,  SatpolPP, TNI Polri dan pihak Desa memberikan SP3 ke semua pemilik kios yang dianggap bangunan liar (bangli).

Petugas memberikan SP3, langsung ke masing masing pedagang. Tak hanya di Desa Modongan saja, juga kios bangli di Desa Wringinrejo sungai afvoer irigasi Penewon. Sebanyak 107 kios bangli harus dibersihkan paling lambat 2 pekan ke depan, kalau tidak akan digusur paksa.

“Kami menyampaikan SP3, SP2 sudah kami sampaikkan pada 25 Mei lalu, saat dengar pendapat DPRD Mojokerto, sudah cukup kami menunda,” kata Ari Pudji Astono, Koordinator Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Bina Manfaat Dinas PU Sumber Daya Air, Provinsi Jawa Timur.

Menurut Ari, sampai batas waktu yang diberikan, pemilik kios bangli harus membongkar secara mandiri. Kalau tidak petugas terpaksa melakukan penertiban oleh Bidang Sungai Waduk dan Pantai (SWP) DPUSDA Jatim bersama Pemda Mojokerto. Selanjutnya dilaksanakan kegiatan normalisasi sungai.

Soal penolakan sebagian PKL di Desa Modongan, pihak DPUSDA menyerahkan persoalan ini ke pihak Desa dan Pemkab Mojokerto. Supaya segera berkoordinasi dengan para PKL untuk mencari solusinya.

iklan warung gazebo