Kewenangan Dinas Kominfo Banyuwangi Tangani Judi Online Terbatas pada Antisipasi dan Sosialisasi 

by -178 Views
Wartawan: Nurhadi
Editor: Herry W. Sulaksono


Banyuwangi, seblang.com – Masalah judi online (judol) merupakan pekerjaan rumah dan musuh bersama bagi semua elemen masyarakat dalam upaya mencegah dan menanggulangi karena dampak negatifnya yang sangat berbahaya dan merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat.

Pemerintah daerah khususnya Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Dinas Kominfo) Banyuwangi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya memiliki kewenangan yang terbatas, yaitu upaya untuk mengembangkan penyalenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik atau E- goverment, mulai pemkab, kecamatan dan desa/kelurahan.


Menurut Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kabupaten Banyuwangi Budi Santoso, di luar tugas tersebut, pihaknya tidak mempunyai kewenangan dan tidak bisa melangkah lebih jauh.

Dalam mencegah dan menanggulangi permasalahan judi online menurut dia, sebagai aparat pemerintah sampai saat ini yang bisa dilakukan adalah melaksanakan antisipasi dan sosialisasi baik di internal maupun kepada masyarakat secara eksternal.

Dia mencontohkan bentuk antisipasi yang dilakukan oleh pemerintah Banyuwangi yang menyediakan internet gratis (Free Wi-fi) yang ada di ruang publik dan fasilitas umum dengan berupaya memfilter untuk kegiatan-kegiatan yang mengarah pada berbagai tindakan negatif.

“Wi-Fi yang ada di ruang publik kami filter dan kami kunci sehingga tidak bisa digunakan untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang negatif,” ujar Budi.

iklan warung gazebo