Lebih lanjut Sovy mengajak untuk bersama melindungi hak hak buru terutama bagi kaum hawa.
“Pekerja atau buruh berhak mendapatkan istirahat selama 1,5 bulan sebelum saatnya melahirkan anak, dan 1,5 bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan sesuai UU ketenagakerjaan tahun 2023. Saya berharap pemerintah daerah maupun pusat ada perhatian khusus terkait cuti melahirkan agar tetap mendapatkan gaji bulanan,” pungkasnya./////










