Blitar, seblang.com – Rencana kegiatan halalbihalal yang mengatasnamakan Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Kabupaten Blitar menuai polemik. Ketua Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Tugas Nanggolo Dili Prasetyo, menegaskan kegiatan tersebut ilegal dan siap digugat jika tetap digelar.
Pria yang akrab disapa Bagas Karangsono itu menyebut, pihak yang berencana menggelar kegiatan tersebut bukan bagian dari kepengurusan resmi. Bahkan, kegiatan itu disinyalir akan menggunakan gedung milik Pemerintah Kabupaten Blitar.
“PSHT itu hanya satu. Tidak ada dualisme kepengurusan. Ketua Cabang Kabupaten Blitar adalah saya, dan Kota Blitar dijabat Sriono Wahyu Utomo,” tegasnya saat ditemui di Kantor Cabang PSHT Kabupaten Blitar, Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro, Sabtu (11/4/2026).
Bagas menegaskan, setiap kegiatan yang mengatasnamakan PSHT namun tidak berasal dari kepengurusan sah merupakan tindakan ilegal dan cacat hukum. Ia juga menyoroti dugaan penggunaan fasilitas milik pemerintah daerah oleh pihak yang tidak memiliki legalitas.
“Kalau sampai gedung milik pemerintah digunakan oleh organisasi abal-abal yang mengatasnamakan PSHT, itu jelas perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Ia pun meminta aparat penegak hukum (APH), Forkopimda, serta pemerintah daerah untuk bersikap tegas dengan tidak memberikan izin terhadap kegiatan tersebut.
“Harus ditolak. Jangan sampai fasilitas milik rakyat dipakai oleh pihak yang tidak memiliki legalitas,” katanya.
Bagas memastikan, pihaknya tidak akan tinggal diam. Jika kegiatan itu tetap dilaksanakan, PSHT Cabang Kabupaten Blitar siap menempuh jalur hukum.
“Kalau itu terjadi, kami akan melakukan gugatan. Ini tanggung jawab kami menjaga marwah organisasi,” tegasnya.
Meski demikian, ia mengimbau seluruh anggota PSHT untuk tetap menahan diri dan tidak terpancing provokasi di lapangan. Pihaknya memilih menyelesaikan persoalan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami minta semua anggota tetap tenang, tidak bertindak di luar hukum, dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum,” pungkasnya.










