Banyuwangi, seblang.com -Sekarang merupakan momentum yang pas dan tepat bagi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menegakan hukum dalam kasus PT Pelayaran Banyuwangi Sejati (PT PBS) yang merupakana operator dua kapal LCM Sri Tanjung yang dana rakyat.
Menurut Zamroni, Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Banyuwangi, sengkarut dalam kasus kapal yang pernah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah dan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Banyuwangi tersebut sudah masuk dalam ranah hukum.
“Saatnya APH untuk menyampaikan kepada masyarakat hasil keputusan akhir sehingga ada kepastian hukum. Kalau hasil keputusan pengadilan memang tidak ada kerugian negara langsung disampaikan saja kepada publik dan kasus dinilai tuntas,” jelas Alumni Fakultas Hukum Untag Banyuwangi itu pada Jumat (17/06/2022)
Sebaliknya apabila APH menilai dalam kasus secara pidana dan perdata ada pihak –pihak yang dinilai bersalah dan sudah yang telah berkekuatan hukum tetap ( Inkract) maka sebaiknya segera dilakukan eksekusi sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dengan adanya sikap tegas para penegak hukum kasus PT PBS yang menjadi konsumsi publik sejak 2016 tersebut tidak hanya menjadi bahasan tahunan dan menjadi alat permainan para pihak dalam memainkan isu untuk tujuan dan kepentingan tertentu,” tegas Zamroni.
Sebelumnya diberitakan Yahya Umar, Netizen Banyuwangi Bersuara menyatakan warga masyarakat khususnya Netizen kembali akan mendapatkan suguhan cerita monoton kasus PT PBS yang diibaratkan bagai benang yang dikusutkan sejak Tahun 2016. Karena masyarakat mengetahui DPRD Kabupaten Banyuwangi sudah pernah membentuk Panitia Khusus (Pansus).
Menurut Yahya dalam mengurangi sengkarut perusahaan yang mengelola dua kapal Sri Tanjung yang dibeli dengan uang rakyat tersebut Pansus DPRD Banyuwangi sudah mengeluarkan 5 rekomendasi yang sampai saat ini tidak jelas akhirnya.












