“Jadi ini menurut saya sangat ironis sekali Ketika Pj Wali Kota yang dijabat beliau tidak dimanfaatkan untuk menjawab permasalahan permasalahan krusial yang ada di Kota Malang,” jelas Darno.
Sementara itu saat dikonfirmasi Kasatpol PP Kota Malang Heru Mulyono perihal belum dicopotnya banner dan baliho bergambar Wahyu Hidayat mencantumkan logo dan jabatannya sedangkan Wahyu Hidayat sendiri sudah tidak menjabat lagi.
“Terkait reklame tetap, masih dikoordinasikan dengan Disnaker-PMPTPSP terkait pemilik medianya untuk membuat surat peringatan dilanjutkan pembongkaran paksa,” kata Heru melalui pesan singkat WA, (13/08) malam.
Saat ditanya pencantuman logo dan jabatan sebagai Pj Wali Kota Malang, Heru menjawab, “Untuk reklame Insidentil dapat ditertibkan paksa, untuk reklame tetap yang bertanggung jawab melepas adalah pemilik media reklame, maka lebih dahulu diperingatkan untuk membongkar secara mandiri, jika tidak dibongkar maka akan dilakukan pembongkaran paksa. Jika tidak melalui prosedur tersebut Satpol PP bisa dilaporkan sebagai perusakan barang orang,’ tandasnya.
Hingga pukul 19.00 (13/08) masih ditemukan baliho besar di Jalan Agus Salim depan Malang Plaza dan perempatan Jalan Trunojoyo serta banner ukuran kecil yang masih ada di beberapa tempat di Kota Malang.///////










