Malang, seblang.com – Ketua Pengaduan Pelayanan Publik Malang Sudarno meminta Satpol PP segera bertindak mencopot banner atau baliho besar dari bergambar Wahyu Hidayat. Selama ini ketidaktegasan Satuan Polisi Pamong Praja dalam menyikapi masih banyaknya banner maupun baliho besar bergambar mantan Pj Wali Kota Malang di beberapa tempat strategis yang memakai logo Pemerintah Kota Malang.
“Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) itu mencopot banner dari mantan Pj Wali Kota Wahyu Hidayat, karena ada sebagian banner milik Wahyu Hidayat ini yang mencantumkan logo Pemkot Malang,” tegas Sudarno saat dihubungi awak media melalui telepon, Selasa (13/08/2024) malam.
Sudarno menambahkan ada indikasi kuat Pemkot Malang dieksploitasi oleh Wahyu Hidayat saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang untuk publikasinya dalam pencalonan Pemilihan Wali Kota Malang serentak tahun 2024.

“Dengan adanya eksploitasi yang dilakukan Wahyu Hidayat saat menjabat sebagai Pj Wali Kota Malang ini sangat ironis ada motif terselubung yang dilakukan oleh Wahyu Hidayat Ketika beliau mencalonkan Pj Wali Kota itu sebenarnya untuk memuluskan niatnya dalam perhelatan Pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun ini, jadi kepentingan politik untuk menjadi Wali Kota sudah tersirat saat Wahyu Hidayat mencalonkan menjadi Pj Wali Kota,” ungkap Sudarno.
Sudarno menyingkapi permasalahan ini menjadi catatan yang sangat serius Ketika Wahyu Hidayat terpilih dan menjabat Pj Wali Kota Malang ada indikasi dijadikan tunggangan untuk memuluskan dan meningkatkan elektabilitas dan popularitasnya saat mencalonkan diri menjadi Wali Kota Malang.










