Nahdlatul Ulama adalah organisasi khittah NU 1926 maka secara organisasi PCNU Harus netral
“Adapun nanti ada pengurus NU mau mendukung salah satu calon ya monggo itu adalah hak individu perorangan, yang terpenting tidak membawa bawa atribut NU dalam Pilkada nanti,” tandasnya.
Apabila ada Paslon yang menghadiri acara NU diperbolehkan, asalkan saat datang nanti tidak berkampanye, tidak mengajak atau mengarahkan warga masyarakat untuk memilih salah satu Paslon.
Seperti contoh misalnya ya kalau menghadiri acara seperti ini kan bupatinya yang datang bukan kampanye atau masa kampanye.
“Jadi tidak ada masalah, jadi misal Bupati Malang ada undangan dari PCNU, atau Anshor atau Fatayat tidak ada masalah, asalkan selama menghadiri acara tersebut tidak digunakan untuk ajang kampanye,” pungkas Gus Hamim Ketua PCNU kabupaten Malang.












