Dimana Johantono mengungkapkan bahwa sebetulnya untuk Pansus LHPBPK ini akan direncanakan pada hari Senin lalu, namun akan ditunda dengan beberapa hal yang pertama dimana inspektorat sampai saat ini berdasarkan keputusan rapat bersama, bahwa inspektorat akan memberikan salinan dokumen kepada DPRD Situbondo tentang proses pengembalian kelebihan honor tahun anggaran 2023 yang jumlahnya mencapai sebesar Rp 1.4 miliar lebih.
“Sampai saat ini inspektorat belum memberikan salinan dokumen pengembalian kelebihan honor kepada pansus, padahal itu menjadi kesepakatan bersama pada waktu kita melakukan rapat dengan semua OPD,” ujarnya.
Pansus akan segera mengagendakan rapat Paripurna setelah Pansus memanggil inspektorat dan Dinas Kesehatan karena dianggap tidak Komitmen.
“Kita berharap sama sama terbuka lah, kalau ini sudah menjadi kesepakatan bersama antara Pansus dengan beberapa OPD waktu itu, dan kita harus menjaga komitmen ini bersama sama, sampai masa pansus mengagendakan rapat paripurna, dua dinas terkait masih belum menjalankan komitmen dengan pansus sampai hari ini,” katanya.
Lebih jauh Johantono mengungkapkan sampai Pansus menyelenggarakan laporan Paripurna tentang pembentukan pansus LHPBPK, sehingga pansus itu merekomendasikan kepada dinas kesehatan untuk mengirim surat berupa data yang 2.500 pasien kepada kelembagaan DPRD di Kabupaten Situbondo.
“Lalu yang kedua kita juga menyampaikan di forum Paripurna LHPBPK itu agar inspektorat secepatnya memberikan salinan bukti pengembalian kelebihan honor sesuai temuan LHPBPK atas rekomendasi pansus kepada kelembagaan DPRD Situbondo bukan lagi ke pansus karena saat ini saya bukan ketua pansus lagi melainkan mantan Pansus sejak paripurna kemarin,” pungkasnya./////









