Banyuwangi, seblang.com – Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI yang baru disahkan tidak menghidupkan kembali Dwi Fungsi ABRI seperti pada era Orde Baru.
Pernyataan ini disampaikannya saat berdiskusi langsung bersama mahasiswa di Makodim 0825 Banyuwangi, Kamis (27/3/2025). Diskusi tersebut juga diikuti Dandim 0825 Banyuwangi, Letkol Arh Joko Sukoyo, Danlanal Banyuwangi Letkol Laut Hafidz, dan Kasi Hukum Polresta Banyuwangi.
“Saya pastikan dan sudah sama-sama kita lihat setiap pasalnya, revisi UU TNI tidak ada Dwi Fungsi ABRI. TNI tidak punya hak untuk memilih dan dipilih seperti zaman Orde Baru,” kata Rifa, sapaan akrabnya.
Ia menambahkan bahwa revisi UU TNI dilakukan demi kepentingan keamanan dan pertahanan negara yang mendesak. Menurutnya, kekhawatiran masyarakat terkait kembalinya Dwi Fungsi ABRI tidak beralasan karena aturan yang ada tetap membatasi peran TNI dalam politik.
“Jika itu terjadi kembali, mohon maaf, mungkin saya orang pertama yang akan menolak, karena itu sudah mengurangi jatah orang politik. Tapi Dwi Fungsi ABRI itu tidak ada,” selorohnya.











