Apalagi faktanya Banyuwangi sebagai daerah yang terkenal hebat dan banyak mendapatkan penghargaan di tingkat nasional bahkan internasional. Bukti bahwa sebenarnya secara kualitas SDM nya sudah terbukti memiliki kemampuan yang mumpuni.
Menurut H. Khusnan seharusnya Badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat) Banyuwangi menetapkan kriteria dan ukuran sehingga ketika seorang pejabat dianggap mampu diangkat menjadi pejabat tetap atau definitif.
“Saya khawatir akan terulang kasus persyaratan menjadi kepala sekolah (KS) yang dahulu. Semua calon KS harus mengikuti Diklat, tetapi setelah mengikuti Diklat jumlahnya ratusan dan tidak segera diangkat. Sementara beberapa jabatan KS dipegang Plt. Jadi memberikan janji kepada orang setelah terpenuhi syaratnya tidak segera diangkat. Bupati butuh atau tidak untuk keberdaan keberlangsungan pemerintahan yang lebih baik !,” pungkas H Khusnan.
Seperti diberitakan sebelumnya menanggapi banyaknya pejabat Plt di Banyuwangi, Bupati Ipuk Fiestiandani menyatakan Plt merupakan bagian dari proses karena kurangnya kaderisasi sehingga harus di Plt dulu.
“Bukan berarti ada kekosongan jabatan yang harus ada proses lelang jabatan (open bidding) dulu untuk menjadi kepala dinas. Jadi tidak ujug-ujug (bhs Jawa) mereka naik pangkat untuk bisa menjadi kepala dinas mereka harus ikut open bidding dulu,” jelas Bupati Ipuk.
Sekedar informasi Open bidding merupakan salah satu bentuk usaha yang dicanangkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi.
Lelang jabatan atau seleksu dan promosi jabatan publik secara terbuka (Open bidding) merupakan suatu sistem atau mekanisme yang dilakukan dalam mengimplementasikan pengangkatan seseorang dalam suatu jabatan struktural yang dilakukan berdasarkan prinsip profesionalisme.////












