Ketua DPRD Jember Klarifikasi Sidak Komisi B dan C: Dianggap Menyimpang karena Tanpa Laporan Resmi

by -17 Views
Wartawan: Fitri
Editor: Herry W. Sulaksono

Jember, seblang.com – Kegiatan inspeksi mendadak (sidak) gabungan yang dilakukan anggota Komisi B dan C DPRD Jember di Perumahan Rengganis 2, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, memicu pertentangan.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, menyatakan bahwa sidak tersebut baru disampaikan secara lisan dan belum ada laporan resmi yang masuk kepada pimpinan.

“Soal sidak nanti kita cek ya. Kita cek ke teman-teman Komisi C. Sidak itu sifatnya mendadak, artinya segala persiapan orientasi mungkin tidak tersampaikan atau ada hal yang bersifat rahasia sehingga dikhawatirkan bocor,” ujar Halim, Sabtu (15/11/2025).

Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengecek ulang dasar sidak tersebut dan memastikan apakah mekanismenya sesuai tata tertib dewan. Menurutnya, setiap kegiatan pengawasan idealnya disertai laporan resmi.

“Kita cek lagi bagaimana hasil kunjungan Komisi C secara mendadak, termasuk soal Komisi B yang ikut sidak. Penyampaian dari teman-teman hanya secara lisan. Bahkan informasi bahwa Ketua Komisi B ikut sidak, saya baru tahu dari wartawan,” ungkapnya.

Apabila ditemukan pelanggaran prosedur, kata Halim, pihaknya akan melakukan klarifikasi lebih lanjut.

“Kalau ada pelanggaran karena tidak izin atau tidak ada pemberitahuan, kita cek dulu pelanggarannya seperti apa, apakah sudah sesuai ketentuan. Untuk sidak, saya rasa tidak perlu pemberitahuan, tapi setelah sidak mestinya ada laporan resmi,” jelasnya.

Sidak di Perumahan Rengganis 2 sebelumnya dilakukan oleh anggota Komisi B dan C DPRD Jember. Dari Komisi B, hadir Ketua Komisi B Candra Ary Fianto (Fraksi PDI Perjuangan) dan anggota Wahyu Prayudi Nugroho (Fraksi PDI Perjuangan).

Dari Komisi C, hadir Ketua Ardi Pujo Prabowo (Fraksi Gerindra), Sekretaris David Handoko Seto (Fraksi NasDem), serta anggota Edi Cahyo Purnomo (Fraksi PDI Perjuangan), Hanan Kukuh Ratmono (Fraksi Gerindra), Ikbal Wilda Fardana (Fraksi PPP), Agung Budiman (Fraksi Golkar Amanah), dan Anggun Tri Utami (Fraksi PKB).

Sekretaris Komisi C DPRD Jember, David Handoko Seto, mengatakan sidak dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat serta kebutuhan evaluasi tata ruang dan perizinan pembangunan perumahan.

“Kami di Komisi C akan segera menindaklanjuti dengan berkoordinasi bersama semua leading sector dan stakeholder,” ujarnya.

Pengamat Sumber Daya Air Wilayah Sumbersari, Dinas PU BMSDA Jember, Agus Sutaryono, membenarkan adanya dampak signifikan akibat penutupan saluran irigasi di kawasan tersebut.

“Secara eksisting ada saluran tersier dari BK 11–12 yang tertutup, sehingga 2–3 hektare sawah kesulitan dialiri air,” jelas Agus.

Keluhan juga datang dari Kelompok Tani Jambuan Jaya. Marzuki Aman, pengurus kelompok tani, menyebut petani harus menggunakan mesin pompa untuk mengairi sawah sejak saluran ditutup lima tahun terakhir.

“Intinya petani ingin air bisa sampai ke sawah. Penutupan saluran sangat memberatkan,” ujarnya.

Sementara itu, pihak pengembang, Direktur PT Rengganis Rayhan Wijaya, Selfi Dewi Qomariyah, menegaskan seluruh pembangunan dilakukan sesuai regulasi.

“Kami tidak akan berani membangun tanpa izin. Izin itu dikeluarkan pemerintah,” katanya singkat.

Pendamping hukum PT Rengganis Rayhan Wijaya, Karuniawan Nurahmansyah, menuding sidak DPRD Jember tersebut tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan.

“Seharusnya mereka datang membawa surat tugas. Sampai terakhir kami klarifikasi, tidak ada surat tugas. Ini tindakan yang sewenang-wenang,” tegasnya.

Menurutnya, kegiatan pengawasan harus dilaksanakan berdasarkan penugasan resmi. Tanpa surat tugas, sidak tidak bisa disebut sebagai kegiatan resmi DPRD.

Ia juga mempertanyakan kehadiran Komisi B dalam sidak yang berkaitan dengan persoalan irigasi.

“Ngapain? Apa tugasnya Komisi B itu? Seharusnya pimpinan DPRD memastikan anggotanya bekerja sesuai tupoksi,” tutupnya.////////

iklan warung gazebo