Ketua DPRD Jatim: Hasil Reses Harus Jadi Dasar Kebijakan dan Penganggaran Daerah

by -4 Views
Wartawan: Adi Prayitno
Editor: Herry W Sulaksono
Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) M. Musyafak Ro'uf

Surabaya, seblang.com – Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, M. Musyafak Ro’uf, menegaskan bahwa hasil reses anggota dewan harus menjadi dasar dalam perumusan kebijakan dan penganggaran daerah, bukan sekadar agenda rutin kelembagaan.

Penegasan tersebut disampaikan seiring selesainya pelaksanaan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026 oleh 120 anggota DPRD Jatim di 14 daerah pemilihan (dapil) pada 8–15 Februari 2026.

Reses dilaksanakan berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Provinsi Jawa Timur tanggal 29 Januari 2026 Nomor 100.3.2/307/050/2026 yang menetapkan jadwal kegiatan pada 8–15 Februari 2026.

Musyafak Ro’uf menegaskan, sejak awal dirinya telah mengingatkan seluruh anggota agar menjalankan reses secara serius sesuai amanat peraturan perundang-undangan.

“Saya sudah mengimbau kepada seluruh 120 anggota DPRD Provinsi Jawa Timur untuk menjalankan kegiatan reses ini secara serius sebagaimana diamanatkan aturan perundang-undangan sehingga bisa didapatkan hasil reses yang berkualitas dan bermanfaat, khususnya bagi warga Jawa Timur,” ujarnya, Selasa (17/2/2026).

Reses merupakan kewajiban konstitusional anggota DPRD untuk menyerap dan menghimpun aspirasi masyarakat secara langsung di daerah pemilihan. Selama pelaksanaan, anggota dewan melakukan dialog, kunjungan lapangan, serta pertemuan dengan berbagai elemen masyarakat, mulai dari tokoh masyarakat, kelompok tani, nelayan, pelaku UMKM, tenaga pendidik, hingga organisasi kepemudaan dan perempuan.

Aspirasi yang terjaring selama kegiatan tersebut akan menjadi sumber utama pokok-pokok pikiran (pokir) dewan. Pokir inilah yang menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan, penyusunan program prioritas, serta penganggaran bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Seluruh hasil reses dirumuskan dalam laporan resmi masing-masing anggota dan disampaikan dalam rapat paripurna sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan DPRD.

Dengan berakhirnya Reses Masa Persidangan II ini, DPRD Jatim menegaskan komitmennya untuk memastikan aspirasi masyarakat di 14 dapil tidak berhenti sebagai catatan, melainkan terintegrasi dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah. Efektivitas reses pada akhirnya akan diukur dari sejauh mana pokok-pokok pikiran dewan benar-benar terakomodasi dalam APBD dan diwujudkan dalam program yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat.///////

iklan warung gazebo

iklan warung gazebo