Banyuwangi, Seblang.com – Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 terkait perubahan Daerah Pemilihan (Dapil) di Banyuwangi untuk kontestasi Pemilu 2024 mendatang mengubah yang awalnya 5 dapil menjadi 8 dapil.
Salah satu partai politik (Parpol) yang mengusulkan pemekaran dapil adalah DPD Partai Golkar Banyuwangi. Penambahan dapil tersebut diyakini akan memberikan pemerataan keterwakilan dan pembangunan di daerah.
“Golkar mengusulkan pemekaran, karena memang filosofisnya itu kepada pelayanan konstituen bisa lebih terfokus, lebih terarah dan lebih terorganisir,” jelas Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono, dalam rilis yang dikirim pada Rabu (08/02/2023).
Menurut Ruli, pihaknya memberikan usulan demikian tidak lain untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi.
“Pada intinya itu fungsi pelayanan kepada konstituen, karen anggota dewan bertanggung jawab kepada konstituennya, ibarat anggota DPR ini sebagai wakil dan juragannya ini adalah rakyat,” ungkapnya.
Lebih lanjut dia menuturkan Kabupaten Banyuwangi sudah seharusnya ada pemekaran dapil karena melihat dari kondisi geografisnya yang sangat luas.
Padahal, lanjutnya, kabupaten tetangga seperti Situbondo, Bondowoso dan kabupaten Jember dari Pemilu sebelum-sebelumnya sudah 6 dapil sementara Banyuwangi masih 5 dapil. Namun pada akhirnya bisa ditetapkan menjadi 8 dapil.
“Adanya penetapan penambahan dapil ini, pelayanan kepada konstituen lebih prima karena jangkauannya lebih sempit. Hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat secara emosional juga lebih enak,” ujar Ketua Golkar yang juga Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini.
Sebagai informasi, rincian dari 8 dapil di Kabupaten Banyuwangi berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, tidak ada perubahan untuk alokasi kursi DPRD, hanya saja daerah pemilihan yang bertambah jadi 8 dapil, yaitu;









