Namun, ada sebagian penyelenggara baik travel haji ataupun perorangan yang menyelewengkan istilah furodah dengan menggunakan visa non haji yang digunakan untuk berhaji.
Sehingga, para jemaah yang menggunakan jalur furodah dengan menggunakan visa non haji akan mengalami berbagai masalah, baik ketika menjelang keberangkatan maupun saat pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Bagi jemaah yang menggunakan Visa Furoda, harus membayar paket programnya seperti mengikuti program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah.
Masih dikutip dari laman resmi Kemenag, ada perbedaan antara haji khusus dengan furoda atau haji mujamalah.
Seperti diberitakan sebelumnya pandangan terhadap orang sering berangkat haji atau bolak-balik berangkat haji tanpa menjadi petugas haji baik itu petugas kesehatan kesehatan, petugas administrasi, dan petugas-petugas yang lain maka kami menganggap oknum-oknum tersebut kepedulian sosialnya bermasalah.
Pernyataan tersebut disampaikan KH Abdul Malik Syafaat yang akran disapa Gus Malik, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kabupaten Banyuwangi melalui Whats App (WA) pada Jumat (15/07/2022).
“Menurut kami itu sangat menyakitkan bagi teman-teman muslim yang lain, karena kita tahu seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain,” jelas Gus Malik.-//////












