Ketua DPC PKB Situbondo Polisikan Edy Lukman Terkait Pencemaran Nama Baik

by -874 Views
Wartawan: Kadari
Editor: Herry W. Sulaksono
Ali Yafi Ketua DPC PKB Situbondo beserta Jajarannya saat Menunjukkan Bukti Pelaporan


Situbondo, seblang.com – Muhammad Lukman Edy mantan Sekjen DPP PKB dilaporkan ke Mapolres Situbondo oleh DPC PKB Situbondo terkait pencemaran nama baik, Kamis, (8/8/2024).

Ali Yafi Ketua DPC PKB Kabupaten Situbondo mengatakan awal mula Muhammad Lukman Edy sebelumnya diundang pada Acara PBNU pada hari Rabu, (31/7/2024), yang bertempat di Jakarta dan setelah acara tersebut Mantan Sekjen DPP PKB ini membuat statement yang merugikan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

“Kami merespons kegelisahan kader atas apa yang sudah menjadi statement mantan Sekjen DPP PKB pada tanggal 31 Juli 2024 yang dipanggil oleh PBNU. Kami sudah melaporkan Muhammad Lukman Edy ke Mapolres Situbondo yang telah berani menyebarkan berita bohong,” ujarnya.

Lebih lanjut Ali Yafi panggilan akrabnya mengungkapkan bukti bukti menurutnya sudah jelas semuanya dan di pelaporan ada 16 item. “Salah satunya yang sempat diketahui yaitu, terkait pelaporan keuangan dikatakan tidak akuntabel dan tidak pernah diaudit dan lainnya, padahal faktanya tidak seperti itu, yang jelas jajaran mulai dari DPP, DPW, DPC masalah persoalan keuangan pasti kita pertanggungjawabkan,” ungkapnya.

iklan warung gazebo