Ketua Dewan Pers Apresiasi Vonis Seumur Hidup Pelaku Pembunuhan Wartawan Tribrata TV

by -107 Views
Wartawan: Teguh Prayitno
Editor: Herry W. Sulaksono


Tim pencari fakta dari Komisi Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sumut yang terdiri dari AJI Medan, IJTI Sumut, PFI Medan, FJPI, dan LBH Medan menemukan bahwa pembunuhan ini terjadi setelah Rico memberitakan praktik perjudian di Jalan Kapten Bom Ginting, Kecamatan Kabanjahe. Dalam laporannya, Rico menyebut adanya keterlibatan oknum TNI, Koptu Herman Bukit, yang diduga sebagai pemilik rumah judi.

Investigasi KKJ juga mengungkap bahwa Rico menerima jatah uang mingguan dari Herman. Namun, setelah menulis berita tentang keterlibatan Herman dalam perjudian, rumah Rico dibakar.


Ninik menegaskan bahwa aparat hukum harus menuntaskan indikasi keterlibatan oknum dalam kasus ini. “Proses hukum tidak boleh berhenti di sini,” katanya.

iklan warung gazebo