Banyuwangi, seblang.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi bergerak cepat. Lima anak punk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang warga di Jalan Raya Situbondo, Banyuwangi. Dari jumlah tersebut, dua tersangka berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 14 orang yang diamankan pascakejadian, Rabu (4/2/2026) malam. Kelima tersangka diketahui terlibat langsung dalam pemukulan terhadap korban.
Wakil Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Iptu Didik Hariyono, S.H., menyebut peristiwa penganiayaan terjadi sekitar pukul 21.30 WIB. Korban mengalami luka parah di bagian kepala akibat dianiaya secara bersama-sama dan meninggal dunia saat menjalani perawatan medis.
“Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan lima tersangka. Dua sudah kami amankan, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran,” tegas Didik di Mapolresta Banyuwangi, Jumat (6/2/2026).
Dua tersangka yang telah ditangkap masing-masing berinisial CJP (17/ABH) dan LWS (19). Sementara tiga tersangka lainnya berinisial A (17), I (22), dan AG (27) masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula saat korban menegur sekelompok anak punk yang mengamen di sekitar rumahnya. Teguran tersebut memicu cekcok yang berujung pada emosi para pelaku. Pemukulan dilakukan menggunakan tangan kosong serta benda berupa gitar.
Polisi menyita barang bukti berupa gitar yang digunakan dalam penganiayaan serta pakaian korban saat kejadian. “Kelima tersangka memiliki peran yang sama, yakni melakukan pemukulan secara bersama-sama terhadap korban,” ungkap Didik.
Diketahui, kelompok anak punk tersebut berasal dari Surabaya dan hendak menuju Bali. Mereka bergerombol sekitar 18 orang, dan hampir seluruhnya telah diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Pasca pengeroyokan, mereka sempat berusaha kabur ke arah barat. Kami mengamankan mereka di wilayah Situbondo,” jelas Didik.
Sebagai langkah pencegahan, Polresta Banyuwangi meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan. Polisi juga akan membubarkan kelompok pemuda yang bergerombol untuk mencegah kejadian serupa terulang.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 ayat (1) dan (4) atau Pasal 466 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun,” pungkasnya.///////











