Mojokerto, seblang.com – BPJS Kesehatan Mojokerto kembali menegaskan pentingnya menjaga status keaktifan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bentuk tanggung jawab peserta sekaligus upaya memastikan kelancaran pelayanan kesehatan. Hal ini terutama terkait mekanisme pemberlakuan denda layanan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mojokerto, Elke Winasari, saat ditemui di kantornya pada Rabu (26/11), menjelaskan bahwa denda layanan dikenakan kepada peserta yang sebelumnya tidak aktif karena menunggak iuran, kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya dan dalam waktu 45 hari langsung mendapatkan pelayanan rawat inap di rumah sakit.
“Denda layanan ini bukan bentuk hukuman, tetapi mekanisme pengendalian agar kepesertaan JKN tetap berjalan dengan prinsip gotong royong. Peserta yang baru aktif dan langsung menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari dikenakan denda,” jelas Elke.
Denda dikenakan sebesar 5 persen dari perkiraan biaya paket Indonesian Case Base Groups (INA-CBGs) berdasarkan diagnosis dan prosedur awal untuk setiap bulan iuran yang tertunggak. Jumlah bulan tertunggak yang diperhitungkan maksimal 12 bulan, dan total denda paling tinggi mencapai Rp20 juta.
“Harapan kami, setiap peserta JKN menyadari pentingnya menjaga status aktif kepesertaannya, bukan hanya saat membutuhkan pelayanan kesehatan. Kami selalu mengimbau peserta untuk disiplin membayar iuran setiap bulan demi kenyamanan, salah satunya agar tidak terkena denda layanan,” tegasnya.
Manfaat menjaga status keaktifan juga dirasakan langsung oleh peserta JKN. Salah satunya adalah Yanti (42), peserta yang beberapa waktu lalu menjalani rawat inap. Yanti selalu memastikan iuran JKN dibayarkan setiap bulan agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan. Saat tiba-tiba harus dirawat, ia merasa sangat terbantu karena tidak perlu memikirkan biaya tambahan akibat denda layanan.
“Waktu itu saya masuk IGD dan langsung dirawat. Syukurlah status saya aktif, jadi semua prosesnya lancar. Saya tidak panik soal administrasi karena sudah aman—saya pastikan membayar iuran JKN sebelum tanggal 10 setiap bulannya,” ujar Yanti.
Ia menambahkan bahwa menjaga keaktifan iuran bukan hanya soal menghindari denda, tetapi juga memberikan ketenangan bagi dirinya dan keluarga. Menurutnya, kondisi darurat tidak pernah dapat diprediksi sehingga kepesertaan yang aktif merupakan bentuk perlindungan penting.
“Kita tidak pernah tahu kapan sakit datang. Saya merasa sangat terbantu dengan program JKN. Keluarga juga tidak perlu cemas soal biaya tambahan. Kalau status kepesertaan aktif, kita tidak perlu mikir macam-macam. Saat sakit, yang penting fokus sembuh, bukan sibuk mengurus biaya atau denda,” tutup Yanti. (RH)











